ADVERTISEMENT

Remaja asal Taktakan Ditangkap Polisi di Serang, Ketahuan Jual Tramadol dan Hexymer

Kamis, 26 Mei 2022 16:37 WIB

Share
Barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AG. (foto: ist)
Barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AG. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT