ADVERTISEMENT

Pelabelan BPA Berpotensi Rugikan Sejumlah Pihak, BPOM Diminta Lakukan Kajian Kembali

Kamis, 26 Mei 2022 17:45 WIB

Share
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian, Evita Mantovani .(Ist)
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian, Evita Mantovani .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.C0.ID – Wacana kebijakan pelabelan BPA ata Bisphenol-A, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan baru, hingga merugikan pihak-pihak tertentu dampak kebijak tersebut.

Karenanya,para pemangku kebijakan (stakeholders) pun meminta BPOM untuk melakukan kajian kembali secara mendalam terkait wacana tersebut. Baik, dari sisi kesehatan, ekonomi dan persaingan usaha. 

Adanya permintaan itu, mengemuka dalam diskusi media bertema “Kebijakan Sektoral dan Diskriminatif, Ancaman bagi Persaingan Usaha yang Fair” yang diselenggarakan antar jurnalis online, Rabu (25/5/2022). 

Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian, Evita Mantovani mengatakan, Kemenko Perekonomian perlu hadir secara objektif dalam penyelesaian yang terkait wacana pelabelan BPA galon guna ulang yang telah memunculkan permasalahan bagi industri galon guna ulang.  

 

Menurutnya, hal itu sangat diperlukan agar kebijakan itu saat diimpelentasikan nanti bisa berjalan secara efektif, efisien, juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.

“Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, baik oleh BPOM dan juga pelaku usaha terkait wacana kebiajkan pelabelan BPA ini. Ada aspek ekonomi, aspek kesehatan, aspek lingkungan hidup serta terakhir aspek persaingan usaha. Ini semua perlu dikaji lagi secara lebih mendalam,” ujarnya. 

Dari sisi ekonomi, hal-hal yang perlu dipertimbangkan menurut Evita adalah adanya potensi tambahan biaya sebesar Rp 16 triliun seperti yang disampaikan pelaku usaha galon guna ulang. Selain itu juga sisi tenaga kerja jika kebijakan BPOM itu diterapkan. 

Di mana, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri galon guna ulang ini diperkirakan mencapai 40 ribu. Jika diasumsikan satu orang menanggung empat anggota keluarga, itu artinya ada sekitar 160 ribu  orang yang tergantung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.  

“Inilah perhitungan yang kemudian menjadi pertimbangan kami melakukan analisa terhadap kebijakan tersebut. Kemudian estimasi kerugian sekitar 170 juta buah GGU PC (galon guna ulang Polikarbonat) itu bisa mencapai Rp 6 triliun. Ditambah dengan biaya pengganti galon non GGU sekitar Rp 10 triliun. Artinya, kebijakan pelabelan BPA ini apabila diterapkan berpotensi menimbulkan beban sebanyak Rp 16 triliun tadi,” ungkapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT