Ngeri! Pria Ini Dikeroyok Geng Motor Sampai Tewas, 1 Pelaku Ditangkap saat Asyik Main Game Online, 2 Lainnya Masih Diburu

Kamis 26 Mei 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi geng motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi geng motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Tersangka mengaku lima kali menyabetkan samurai ke tubuh korban. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerar Pasal 170 ayat (2) ke (3) jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update