ADVERTISEMENT

Berkas Kasus Pengeroyokan Ade Armando Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakpus, Para Tersangka Ditahan

Kamis, 26 Mei 2022 13:42 WIB

Share
Pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban diduga oknum provokator di depan Gedung DPR RI. (ist)
Pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban diduga oknum provokator di depan Gedung DPR RI. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus pengeroyokan Ade Armando kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu (25/5/2022) pukul 16.30 WIB kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting mengatakan, untuk kepentingan penuntutan pidana, maka para tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.

"Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Bani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (26/5/2022).

Bani melanjutkan, dalam berkas yang dilimpahkan itu, terdapat enam nama yang sebelumnya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kepolisian, yakni Komar bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ulhaq, dan Muhammad Bagja.

"Keenam tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka," ujar dia.

"Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHAP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHAP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan Ade Armando sebagai tersangka.

"Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada 6 orang," kata Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Adapun Ade, dikabarkan dikeroyok hingga babak belur oleh segelintir orang di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat saat hadir dalam aksi demo mahasiswa 11 April 2022.

Dari video viral yang beredar, Ade Armando sebelumnya terlibat perselisihan dengan sejumlah Ibu-Ibu di lokasi. Namun, masih belum diketahui apa yang menjadi penyebab dari perselisihan itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT