ADVERTISEMENT

Parah! Dua Hakim PN Lebak Terlibat Narkoba jadikan Sabu Mirip Makanan Sehari-hari, Sekali Pesan Bikin Melongok Harganya

Rabu, 25 Mei 2022 04:30 WIB

Share
Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers kasus hakim konsumsi sabu. (foto:haryono)
Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers kasus hakim konsumsi sabu. (foto:haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terungkapnya kasus penyalahgunaan oleh oknum hakim itu, bermula dari informasi pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang dari Sumatera menuju Banten.

Mengetahui hal itu, Tim Brantas BNNP Banten menelusuri lokasi utama pengiriman narkoba yang diketahui dibawa ke Jalan Ir Juanda, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Paket narkoba jenis sabu seberat 20,634 gram itu ternyata akan diambil oleh oknum Panitera PN Lebak berinisial RASS. Tim Brantas kemudian langsung melakukan penangkapan, ketika narkoba sudah ditangan RASS.

Dalam pemeriksaan, RASS mengaku jika narkoba tersebut merupakan pesanan oknum hakim berinisial YR. Tim Brantas kemudian mengamankan YR di gedung PN Lebak.

Selain mengamankan YR, BNNP kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja YR disaksikan kepala PN Lebak. Hasilnya ditemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu, seperti pipet, korek api, dan bong.

RASS dan YR kemudian dilakukan tes urine, dan hasilnya positif Amfetamin. Dari situ, YR menyebut hakim lain berinisial DA yang biasa bersamanya melakukan pesta sabu. DA kemudian di tes urine positif Amfetamin.

Setelah kedua Hakim dan Panitera diamankan, BNNP melakukan penggeledahan di kediaman YR. Disana petugas bertemu dengan seorang ART berinisial H, dan setelah dites urine, H juga dinyatakan positif narkoba. (haryono)


 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT