Dalam pemeriksaan, RASS mengaku jika narkoba tersebut merupakan pesanan oknum hakim berinisial YR. Tim Brantas kemudian mengamankan YR di gedung PN Lebak.
Selain mengamankan YR, BNNP kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja YR disaksikan kepala PN Lebak. Hasilnya ditemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu, seperti pipet, korek api, dan bong.
RASS dan YR kemudian dilakukan tes urine, dan hasilnya positif Amfetamin. Dari situ, YR menyebut hakim lain berinisial DA yang biasa bersamanya melakukan pesta sabu. DA kemudian di tes urine positif Amfetamin.
Setelah kedua Hakim dan Panitera diamankan, BNNP melakukan penggeledahan di kediaman YR. Disana petugas bertemu dengan seorang ART berinisial H, dan setelah dites urine, H juga dinyatakan positif narkoba. (haryono)