ADVERTISEMENT

Nekat, Maling Ini dengan Santai Gondol Motor Milik Warga di Cijantung, Aksinya Pagi hari Terekam CCTV

Rabu, 25 Mei 2022 13:30 WIB

Share
Aksi maling motor di pemukiman penduduk di Jalan Haji Jipin, Cijantung, Jakarta Timur pada Senin(21/5/2022).
Aksi maling motor di pemukiman penduduk di Jalan Haji Jipin, Cijantung, Jakarta Timur pada Senin(21/5/2022).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencurian motor terjadi di Cijantung. Aksi dilakukan maling yang dengan santai menggondol motor milik warga Cijantung, yakni di pemukiman penduduk di Jalan Haji Jipin, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Aksi nekat maling ini dilakukan dengan santai, padahal suasana pagi hari sudah mulai ramai banyak lalu lalang orang.  

Korban yang bernama Fadillah mengatakan motor miliknya yang terparkir di salah satu gang digondol oleh dua orang pria tak dikenal pada pagi hari pukul 05.53 WIB, Senin(21/5/2022).

"Jam 06.00 WIB pagi saya mau antar (adik) sekolah, saya cari motor sampai ke ujung sampai ke gang kok enggak ada. Pas cek CCTV ternyata dicuri," kata Fadilah di Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan dari rekaman CCTV terlihat seorang pelaku dengan cepat membobol kunci kontak sepeda motor dengan kunci letter T, sementara satu orang lainnya mengawasi lingkungan sekitar.

Walaupun pada saat kejadian warga sekitar masih lalu lalang, pelaku tampak santai menggondol kabur motor incarannya dengan membobol kunci kontak dalam hitungan detik.

“Motor berhasil dinyalain langsung dimundurin dan langsung kabur. Di sini (Jalan Haji Ipin) ada portal, jam 12.00 WIB ditutup, jam 04.00 WIB dibuka. Pas kejadian portal sudah dibuka," ujarnya.

Fadilah menuturkan sudah melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pasar Rebo dan menyerahkan bukti rekaman CCTV.

Dirinya berujar kawasan Jalan Haji Ipin memang terkenal rawan tindak pencurian sepeda motor, sehingga meresahkan warga sekitar, Ia juga berharap pelaku bisa segera diringkus dan diberi hukuman setimpal. (CR06)


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT