ADVERTISEMENT

Mendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Tujuan dan Detailnya

Rabu, 25 Mei 2022 22:29 WIB

Share
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto: Poskota/Syaharani Putri CR05)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto: Poskota/Syaharani Putri CR05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lutfi mengatakan saat pendaftaran, produsen  tersebut  harus melampirkan  estimasi  produksi  CPO,  rencana  bulanan  pasokan  CPO  kepada  produsen  minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

“Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui  aplikasi  SIMIRAH,” kata Lutfi.

Produsen  minyak  goreng , kata Lutfi, harus  melampirkan  estimasi  produksi  minyak goreng,  perjanjian  kerja  sama  dengan  produsen  CPO,  rencana  bulanan  pasokan  minyak  goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Permendag  ini  mengatur  kewajiban  bagi  PUJLE  untuk  menyalurkan  realisasi  penerimaan  DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

UJLE yang  berpartisipasi  dalam  Program MGCR  harus  memiliki  aplikasi  digital yang  terintegrasi  dengan SINSW.  Aplikasi  digital  tersebut  dapat  menyediakan  fitur  yang  memuat  data  produsen  minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag  ini  juga  mewajibkan  pengeceruntuk  menyalurkan  realisasi  DMO  kepada  konsumen sesuai  HET  yang  telah  ditetapkan.  Penyaluran  tersebut  dilakukan  dengan  merekam  data  dalam aplikasi  digital  yang  dimiliki  PUJLE.  Selain  itu,  pengecer  wajib  mematuhi  pembatasan  penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Untuk pengawasan, Lutfi mengatakan pihaknya akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan  (BPKP),  Satuan  Tugas  Pangan  Kepolisian  Republik  Indonesia  (Satgas  Pangan Polri),  serta  Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia  (Kejagung). 

"Pelaku  usaha  yang  tidak  mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Permendag  Nomor  33  Tahun  2022  ini  juga  telah  disosialisasikan  oleh  Mendag  Lutfi  kepada  para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. ***

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT