ADVERTISEMENT

33 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi, Wali Kota Depok Siap Jelaskan Program KDS Secara Transparan

Rabu, 25 Mei 2022 11:46 WIB

Share
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MUI Depok, Selasa (24/5/2022).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MUI Depok, Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

33 Anggota DPRD, Hak Interpelasi, Wali Kota Depok, Siap Jelaskan, Program KDS, Secara Transparan,

 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum menerima surat panggilan terkait Hak Interpelasi  yang diusulkan 33 anggota DPRD Kota Depok terkait Kartu Depok Sejahtera (KDS). Menurutnya, ia hanya mendapat kabar melalui pemberitaan media. 

"Belum sampai ke saya itu, saya baru dengar-dengar dari media saja. Belum tahu, saya belum tahu," kata Idris kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Namun, Wali Kota mengaku siap menjelaskan Program KDS secara transparan. Idris mengaku nantinya ia akan memberikan keterangan secara rinci dan transparan terkait program Kartu Depok Sejahtera (KDS). 

"Siap memberikan keterangan, memang harus kita jelaskan kok. Kita transparan kok, enggak ada yang ditutup-tutupin," tegasnya.

"Pendaftaran semuanya, yang namanya KDS ya kan apa sih permasalahannya kita jelaskan nanti semuanya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, usulan hak interpelasi tentang Kartu Depok Sejahtera (KDS) dari anggota DPRD Kota Depok terhadap Wali Kota Depok Muhammad Idris terus bergulir.

Perkembangan terakhir, surat usulah Hak Interpelasi sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Depok Selanjutnya, akan dibahas di Badan Musywarah (Bamus) lembaga itu.

Kini, 33 anggota Dewan dari lima fraksi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT