ADVERTISEMENT
Selasa, 24 Mei 2022 22:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dapat dipastikan pinjaman online adalah ilegal jika proses pinjaman yang terlalu mudah, tanpa kontrak perjanjian pinjaman dengan iming iming dana cepat cair tanpa kejelasan informasi bunga pinjaman dan lisensi OJK," ungkap Tony.
Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol Ilegal.
Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI mengatakan generasi muda harus melakukan penerapan dengan cermat sebelum melakukan proses pinjaman online agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan memastikan kemampuan pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.
UKU tercatat telah menyalurkan pinjaman hingga Rp4,8 triliun sejak pertama kali beroperasional hingga April 2022.
Data statistik OJK juga mencatat saat ini terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang telah berizin OJK dan merupakan anggota AFPI, industri fintech lending secara konsisten telah berkontribusi menyalurkan pinjaman kepada pengguna hingga Rp343,86 triliun per Maret 2022. (*/mia)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT