"Pembunuhan. Menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, pasal 340 KUHP ancaman kalau 340 KUHP itu bisa seumur hidup dan bisa hukuman mati," tuturnya
"Kasus 338 KUHP apa 340 KUHP. Kalau perencanaan itu 340 KUHP, makannya dia kita bisa lihat, mereka lakukan cara itu," sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan bahwa pelaku telah diamankan kepolisian.
"Betul, tersangka nya sudah diamankan kok di Polres Metro Bekasi Kota," singkatnya. (Ihsan Fahmi).