Marak Bangunan Bermasalah di Jakarta, DPRD Minta Gubernur Anies Tidak Tutup Mata

Selasa 24 Mei 2022, 02:25 WIB
Anggota DPRD DKI, August Hamonangan saat menggelar Sosialisasi Perda DKI di Komplek Jerman, Pesanggrahan. (foto:deny)

Anggota DPRD DKI, August Hamonangan saat menggelar Sosialisasi Perda DKI di Komplek Jerman, Pesanggrahan. (foto:deny)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Sejumlah bangunan bermasalah di Jakarta, marak ditemukan. Pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI pun, disorot anggota DPRD seperti halnya bangunan yang ada di Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan mengaku geram atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.  

Terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta, Ia pun minta Gubernur Anies tidak tutup mata. 

August pun memberikan respon serius terhadap maraknya pembangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta.

Sebagai tindaklanjut dari adanya laporan warga, dirinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, (23/5/2022).

Setelah melihat secara langsung pelanggaran bangunan yang terjadi di lokasi, August berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak sebagai tindaklanjut kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya. 

"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. (sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata August kepada wartawan, Senin, (23/5/2022).

Usai menggelar sosialisasi Sosperda, August pun geram ternyata ada warga masyarakat yang mengeluhkan bahwa adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pihak terkait padahal bangunan itu telah melanggar Perda terkait garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan sungai 

August menyesalkan terkait terbitnya IMB dari aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI, padahal menurutnya sudah jelas ada pelanggaran Perda di lokasi pembangunan.

August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).

"Tapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran. Sepeti kita lihat ini," ujarnya. 

Berita Terkait
News Update