Bagi pegawai negeri yang berada di kelas D and E akan melaluiproses peninjauan kinerja selama enam bulan. Pegawai negeri yang tidak menunjukan adanya perbaikan performa selama proses peninjauan dimungkinkan untuk tidak diperbaharui kontrak kerjanya atau bahan diberhentikan.
Selain itu, apabila terdapat laporan yang diajukan oleh masyarakat terkait pegawai negeri yang melakukan pelanggaran dan terbukti benar, maka pegawai negeri yang bersangkutan akan menerima berbagai jenis hukuman seperti peringatan tertulis, denda, pembatalan promosi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Untuk pelanggaran minor akan diusut dalam kurun waktu 24 jam setelah laporan diajukan. Hasil investigasi akan diserahkan kepada PSC-SG dalam waktu 7 hari. Bagi pelanggaran serius, pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran akan diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan pernyataan yang dapat membebaskannya dari tuduhan. Jika pernyataan tersebut tidak memuaskan, maka PSC-SG akan menunjuk komite khusus untuk mengusut masalah tersebut.(*)