Kombes Zulpan Minta Kasus 'Layangan Putus' jadi Pengingat Bagi Setiap Anggota: Polri Melarang Perselingkuhan

Selasa 24 Mei 2022, 21:34 WIB
Kakek 89 tahun tewas dikeroyok di Pulogadung, Kombes Pol. Endra Zulpan beberkan peran tiga tersangka baru. (Foto/cr10)

Kakek 89 tahun tewas dikeroyok di Pulogadung, Kombes Pol. Endra Zulpan beberkan peran tiga tersangka baru. (Foto/cr10)

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," imbuh mantan Kapolsek Metro Gambir itu.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil putusan sidang dari kasus skandal perselingkuhan 'Layangan Putus' ini, Briptu Andreas dijatuhi hukuman pemecatan dwgan tidak hormat (PTDH). Sementara untuk Bripda Rika Putri Handayani dijatuhi hukuman demosi atau down grade dengan pemindahan ke Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. (Adam).

Foto. Dok ( @thereal_rezkyaditya/Instagram/ Rezky Aditya)

Berita Terkait

News Update