Foto. Dok ( @thereal_rezkyaditya/Instagram/ Rezky Aditya)
Polda Metro Minta Kasus Perselingkungan 'Layangan Putus' Peringatan Bagi Setiap Anggota:
Kombes Zulpan Minta Kasus 'Layangan Putus' jadi Pengingat Bagi Setiap Anggota: Polri Melarang Perselingkuhan
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kasus perselingkuhan antara Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani, yang viral lantaran disamakan dengan serial Layangan Putus di jagad media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, perihal kasus skandal perselingkuhan anggota polisi yang viral dalam sebuah utas di Twitter dengan judul 'Layangan Putus PMJ (Polda Metro Jaya) Version' adalah kasus lama yang telah terjadi pada tahun 2019 silam.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).
Zulpan menjelaskan, kasus skandal perselingkuhan dua Brigadir polisi itu, telah diproses sejak tahun 2019 lalu sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh istri dari Briptu Andreas, yakni Isty Febriyani.
"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.
Selain itu, perwira menengah Polri itu juga menerangkan terkait perbedaan hukuman yang diberikan terhadap Briptu Andreas dengan Bripda Rika Putri Handayani.
"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," papar dia.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, kasus skandal perselingkuhan 'Layangan Putus' Polda Metro Jaya Version' ini, juga harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota polisi yang lain.
Sebab, tindakan perselingkuhan adalah hal yang dilarang di dalam institusi Polri.