Hari Ini Sidang Kolonel Priyanto Kembali Digelar, Agenda Duplik

Selasa 24 Mei 2022, 10:02 WIB
Kolonel Inf Priyanto (kanan), terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022. (foto: poskota/ardhi)

Kolonel Inf Priyanto (kanan), terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022. (foto: poskota/ardhi)

Wirdel menjelaskan bentuk ketidakkonsistenan dalam pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto. 

Pertama, penasihat hukum menyampaikan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi 4 hingga 12 yang mengatakan bahwa korban Handi Saputra masih hidup usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat. 

Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi 4 sampai 7 saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan. 

Kemudian dalam pleidoi di halaman 33, lanjut Wirdel, juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian teesebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022," tegasnya.

Adapun kasus itu bermula saat korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu. 

Motor Satria FU yang dikendarai Handi tertabrak mobil Isuzu Panther yang dikendarai oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko didampingi Kolonel Inf Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh. 

Kedua korban pada akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah atas instruksi Kolonel Inf Priyanto. Tujuannya untuk menghilangkan jejak kasus tersebut. (ardhi)

Berita Terkait
News Update