ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba dari Dua Tersangka, 3,2 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Senin, 23 Mei 2022 18:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sabu dan pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
Saat ditanya lebih jauh terkait dari mana asal barang haram tersebut, Pasma enggan membeberkan lebih jauh dan mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Masih kita selidiki. Narkoba ini sementara akan diedarkan di wilayah Jakarta. Kedua pelaku masuk dalam kategori pengedar," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pandi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT