Polres Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba dari Dua Tersangka, 3,2 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

Senin 23 Mei 2022, 18:09 WIB
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (foto:poskota/ pandi)

Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (foto:poskota/ pandi)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update