Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pandi)

Polres Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba dari Dua Tersangka, 3,2 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Senin 23 Mei 2022, 18:09 WIB

Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (foto:poskota/ pandi)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Waduh! Relawan Jokowi Bukan Dukung Malah Desak KPK Periksa Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang
Senin 23 Mei 2022, 19:56 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Recidivis Kasus Serupa, Polisi: Belum Lama Keluar, Masuk Lagi!
Senin 23 Mei 2022, 22:03 WIB
.jpg)
Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 24 Mei 2022: Lengkap Beserta Jadwal, Biaya dan Persyaratan
Selasa 24 Mei 2022, 06:04 WIB

Ungkap Jaringan Sabu dalam Lapas, Tim Berantas BNNP Banten Amankan 3 Narapidana
Selasa 24 Mei 2022, 07:56 WIB

Polisi Kembali Tangkap Gery Iskak Terkait Narkoba, Netizen Bongkar Sifat Suami Richa Novisha Ini
Selasa 24 Mei 2022, 21:46 WIB

Gunakan Jalur Laut, Jaringan Internasional Lakukan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta via Pekanbaru
Jumat 12 Agu 2022, 15:19 WIB

Miris! Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang Terancam Dipecat
Jumat 02 Sep 2022, 15:37 WIB

News Update

Banyak Dicekal Ormas, Dedi Mulyadi Tanggapi Santai: Paling Penting Kebijakan Saya Bermanfaat
25 Apr 2025, 15:50 WIB

Viral, Pengendara Motor Alami Percobaan Pembegalan di Bekasi, Korban Terluka Akibat Sabetan Sajam
25 Apr 2025, 15:48 WIB

CPNS 2025: Syarat, Dokumen, Jadwal Pendaftaran, Buat Akun di SSCASN, dan Cara Daftarnya
25 Apr 2025, 15:47 WIB

7 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cepat Cair dan Terdaftar OJK
25 Apr 2025, 15:44 WIB

Viral Mobil Masuk Gang Sempit Tabrak 24 Motor di Samarinda
25 Apr 2025, 15:38 WIB

Pengumuman UTBK SNBT 2025 Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini Beserta Laman dari Berbagai PTN!
25 Apr 2025, 15:38 WIB

Main Game Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang, Klaim Rp100.000 Langsung ke Dompet Elektronik
25 Apr 2025, 15:30 WIB

Fakta Niko Surya, Teman Baim Wong yang Dituding Selingkuhi Paula Verhoeven: Disebut Penengah atau Orang Ketiga?
25 Apr 2025, 15:25 WIB

Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Singgung Ada Yayasan Bodong
25 Apr 2025, 15:24 WIB

Prediksi Susunan Pemain Al Nassr vs Yokohama Marinos: Sandy Walsh Diturunkan Lawan Cristiano Ronaldo?
25 Apr 2025, 15:21 WIB

Saldo DANA Gratis Rp1.671.000 Langsung Masuk dari Game Penghasil Uang Tercepat 2025 ke e-Wallet Kamu, Bagaimana Caranya? Cek di Sini!
25 Apr 2025, 15:21 WIB

Empat Insiden Curamor Terjadi dalam Sehari di Penjaringan Jakarta Utara, Para Pelaku Diduga Membawa Senpi
25 Apr 2025, 15:20 WIB

Robby Darwis Sebut Persib Bandung Berpeluang Juara Liga 1 2024-2025
25 Apr 2025, 15:06 WIB

Yuk, Simak! Ini 3 Solusi Jika NIK Anda Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS di SSCASN BKN Jangan Sampai Salah
25 Apr 2025, 15:05 WIB

Bagi-Bagi Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 25 April 2025, Gunakan Semua Itemnya hingga Booyah!
25 Apr 2025, 15:01 WIB

Syarat dan Cara Daftar PPSU Jakarta, Segini Gajinya
25 Apr 2025, 15:00 WIB

Dapat Banyak Hadiah Gratis! Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 25 April 2025
25 Apr 2025, 15:00 WIB
