ADVERTISEMENT

Polres Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba dari Dua Tersangka, 3,2 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

Senin, 23 Mei 2022 18:09 WIB

Share
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (foto:poskota/ pandi)
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (foto:poskota/ pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sabu dan pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

Saat ditanya lebih jauh terkait dari mana asal barang haram tersebut, Pasma enggan membeberkan lebih jauh dan mengatakan masih dalam penyelidikan.

"Masih kita selidiki. Narkoba ini sementara akan diedarkan di wilayah Jakarta. Kedua pelaku masuk dalam kategori pengedar," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pandi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT