Menolak Diajak Mudik ke Lampung, Istri Siri Dijambak, Dibenturkan ke Aspal hingga Ditusuk di Kolong Jembatan Bitung

Senin 23 Mei 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi kekerasan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban," jelasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Curug, Inspektur Satu Nurbianto mengaku telah berhasil mengamankan Deni. Pelaku saat diamankan hendak kabur menuju daerah asalnya di Lampung

"Pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun," tuntasnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update