Hak Interpelasi Terus Bergulir, DPRD Kota Depok: Dalam Pemanggilan Nanti Wali Kota Tidak Bisa Diwakilkan

Senin, 23 Mei 2022 14:59 WIB

Share
Para anggota DPRD Depok enam fraksi (non PKS)  sepakat gelar Isterpelasi. (Foto: Angga)
Para anggota DPRD Depok enam fraksi (non PKS)  sepakat gelar Isterpelasi. (Foto: Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Usulan hak interpelasi tentang Kartu Depok Sejahtera (KDS) dari anggota DPRD Kota Depok terhadap Wali Kota Depok Muhammad Idris terus bergulir.

Perkembangan terakhir, surat usulah Hak Interpelasi sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Depok  Selanjutnya, akan dibahas di Badan Musywarah (Bamus) lembaga itu.

Kini,  33 anggota Dewan dari lima fraksi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok.

Menurut Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno mengatakan berkas interpelasi sudah diterima Ketua DPRD Kota Depok pada rapat beberapa waktu lalu.

"Ketua DPRD menggundang anggota Bamus dan membahas interpelasi. Dari situ nanti akan ditindaklanjuti apakah interpelasi diterima atau tidak. Setelah itu baru akan dijadwalkan pertemuan pembahasannya,” ujar Igun kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Menurut Igun, hak interpelasi yang dilayangkan adalah murni untuk meminta keterangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas temuan-temuan yang ada.

“Hak interpelasi yang kami gunakan ini murni untuk meluruskan ketidaktahuan dan hasil temuan kami di lapangan,” ucapnya.

Igun mengatakan, dalam hak interpelasi nanti, pada saat pemanggilan nanti Wali Kota wajib hadir dan Wali Kota tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

:Tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun, karena tujuan kami meminta keterangan kepada Wali Kota. Karena ini bukan pengambilan BPKB yang bisa diwakilkan,” ungkapnya.

Ketika legislatif mengundang eksekutif maka hukumnya wajib untuk hadir, terlebih penjadwalan untuk interpelasi juga bukan merupakan hal yang dadakan, di mana penjadwalan dilakukan minimal satu pekan sebelumnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar