ADVERTISEMENT

Lupa Cabut Kunci Kontak Usai Bepergian, Motor Dihidupkan dan Dibawa Maling, Pemilik Kejar Hingga Pelaku Terjatuh

Minggu, 22 Mei 2022 21:03 WIB

Share
Pelaku pencuri motor ditangkap warga saat beraksi di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (21/5/2022) (ist)
Pelaku pencuri motor ditangkap warga saat beraksi di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (21/5/2022) (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Biasa dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.  

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut viral di media sosial Instagram salah satunya di akun @kabarcibubur24jam.

"Pelaku kepergok warga saat melakukan aksi pencurian dan diamuk massa," tertulis dalam narasi. (Ardhi) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT