ADVERTISEMENT
Lupa Cabut Kunci Kontak Usai Bepergian, Motor Dihidupkan dan Dibawa Maling, Pemilik Kejar Hingga Pelaku Terjatuh
Minggu, 22 Mei 2022 21:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Biasa dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut viral di media sosial Instagram salah satunya di akun @kabarcibubur24jam.
"Pelaku kepergok warga saat melakukan aksi pencurian dan diamuk massa," tertulis dalam narasi. (Ardhi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT