Namun, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tak akan mudah percaya dengan pengakuan pelaku, terlebih hal tersebut berada di luar nalar manusia.
"Tentunya penyidik tidak begitu saja mudah mempercayai pernyataan dari pelaku. Kami akan terus menggali bukti-bukti dan keterangan lain dari para saksi untuk menguatkan motif yang melatari terjadinya peristiwa pembunuhan ini," ujar Zulpan.
Mantan juru bicara Polda Sulsel itu menuturkan, sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi, D dan AM sempat pergi menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara bersamaan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian setelah sampai di TKP, korban menghentikan sepeda motornya dan memakirkan di dekat gudang kosong, lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan cara menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis golok yang sebelumnya sudah dipersiapkan," ucap dia.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AM, ungkap Zulpan, penyidik menyita sebilah golok berikut sarungnya yang digunakan oleh AM untuk menggorok leher D.'
"Kemudian satu keris berbentuk pulpen berwarna hitam, beberapa helai pakaian seperti kaos, jaket, celana, sepasang sepatu, helm, dan handphone," jelas mantan Kapolsek Metro Gambir itu.
Perwira menengah Polri itu menyebut, dalam hal ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 340 KUHAP sub Pasal 338 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun penjara," ucap Zulpan. (Adam).