ADVERTISEMENT

Ngebom Ikan di Laut Sulawesi, Nelayan Malaysia Ditangkap Petugas PSDKP Nunukan

Sabtu, 21 Mei 2022 09:28 WIB

Share
KKP menghentikan aksi 3 orang nelayan asal Malaysia melakukan pengeboman ikan di Wilayah Indonesia. (ist)
KKP menghentikan aksi 3 orang nelayan asal Malaysia melakukan pengeboman ikan di Wilayah Indonesia. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID  - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 (tiga) orang nelayan asal Malaysia yang diduga melakukan pengeboman ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi pada Rabu (18/5/2022). 

Penghentian pengeboman ikan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran antara aparat Indonesia dengan para pelaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa aksi pengebom ikan ini berhasil dihentikan oleh petugas PSDKP Nunukan pada saat patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.

“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom,” terang Adin mengonfirmasi kejadian tersebut, Sabtu (21/5/2022). 

Adin menuturkan bahwa perahu atau long boat yang diawaki oleh ketiga nelayan ini sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed boat petugas.

Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih selama 15 menit hingga speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ungkap Adin.

Selain 1 (satu) unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 (satu) unit kompresor, 1 (satu) unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, 3 (tiga) buah detonator, 2 (dua) buah kacamata selam, 3 (tiga) buah fins atau kaki katak, dan 1 (satu) ekor ikan kuning.

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin memastikan bahwa ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” ujar Adin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT