JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus gugatan lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah di aransemen ulang tanpa izin oleh Gen Halilintar dengan mengubah lirik.
Selama empat tahun lagu ini terseret kasus hukum, tepatnya sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2021.
Bermula saat PT. NAGASWARA Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta.
Seperti diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral di tahun 2018 yang lalu.
Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin.
Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.
Gugatan yang dilayangkan PT. NAGASWARA Publisherindo bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu 'Lagi Syantik'.
Selama bertahun-tahun NAGASWARA sendiri ikut memperjuangkan hak cipta para musisinya.
Namun, babak akhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar.
Saat itu, keadilan dirasakan pihak NAGAWARA seakan Hak Cipta serasa mati.
Hak Cipta tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral sebagaimana diamanatkan undang-undang Negara Republik Indonesia.