ADVERTISEMENT

Wapres Beri Santunan Lima Keluarga Pekerja yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja Melalui Program JKK dan JKM

Jumat, 20 Mei 2022 09:04 WIB

Share
Wapres H. Ma'ruf Amin Beri santunan lima keluarga pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.(Ist)
Wapres H. Ma'ruf Amin Beri santunan lima keluarga pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kepada lima ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kementerian Sosial, kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/5/2022). 

Bantuan yang diberikan yaitu berupa santunan meninggal dunia, biaya transportasi, pemakaman dan beasiswa bagi dua orang anak.

Ma'ruf juga mengatakan, berdasarkan PP nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), sebagai upaya pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

"Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja atau buruh yang mangalami kecelakaan kerja dengan meningkatkan manfaat dan tidak adanya kenaikan iuran," kata Ma'ruf.

Selain itu, Ma'ruf juga merincikan program JKK dan JKM memberikan santunan penggantian upah selama pekerja tidak mampu bekerja (STMB) dan beasiswa dua orang anak.

 

"Santunan berupa penggantian upah selama pekerja tidak mampu bekerja (STMB), beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari tingkat pra sekolah (TK) hingga Perguruan Tinggi bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, " ujar dia.

Sementara, di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, jumlah peserta program JKP hingga Mei 2022 sebanyak 197.741 tenaga kerja. Dari total tersebut telah mengajukan klaim manfaat sebanyak sembilan orang berupa uang tunai.

"Delapan orang di antaranya telah mengikuti asesmen dan satu orang mengikuti konseling untuk percepatan mendapatkan pekerjaan," pungkasnya. (Nitis)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT