ADVERTISEMENT

Istri Bunuh Selingkuhan, Komnas Perempuan: Suami Pelaku Bisa Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 20 Mei 2022 14:57 WIB

Share
Pelaku pembunuhan Dini Nurdiani, wanita asal Cengkareng Jakarta Barat. (Ist)
Pelaku pembunuhan Dini Nurdiani, wanita asal Cengkareng Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menyoroti kasus tewasnya Dini Nurdiani (26), wanita asal Cengkareng yang dibunuh oleh istri selingkuhannya yang saat ini telah menjadi tersangka, Neneng Umaya (24).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menggali dan memahami faktor-faktor terjadinya pembunuhan tersebut, termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku.

"Juga kontruksi sosial yang membangun nilai bahwa perempuan lain sebagai kompetitor tanpa menilai akar masalahnya pada lelaki (suami)," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5/2022).

Dikatakan Siti, sebagai orang yang berhadapan dengan hukum, pelaku berhak atas hak-haknya ssbagai tersangka, diantaranya hak atas bantuan hukum.

"Dalam hal ini adalah bantuan hukum yang berkualitas dimana advokat yang mendampingi telah memiliki perspektif gender," paparnya.

Diketahui, pelaku tega membunuh, lantaran kesal korban telah merebut suaminya. Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa suami pelaku telah menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Menurut Siti, jika sang suami selingkuh, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengadukan suami pelaku ke kepolisian, baik dengan tuduhan KDRT psikis atau perzinahan.

Selain itu, lanjutnya, upaya bermusyawarah dengan keluarga besar kedua belah pihak juga menjadi alternatif untuk mencari jalan keluar dari perselingkuhan tersebut.

"Yang tak kalah penting bahwa perselingkuhan terjadi karena ketidaksetiaan suami, bukan perempuan lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Neneng Umaya (24) pelaku pembunuhan kepada hijaber cantik asal Cengkareng, Dini Nurdiani (26), mengaku puas telah melakukan pembunuhan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, meski pelaku mengaku menyesal, namun pelaku juga mengaku puas telah membunuh wanita yang merupakan selingkuhan suaminya tersebut.

"Pengakuannya menyesal tapi puas," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ardhie menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kota Bekasi.

Diketahui, polisi menangkap Neneng Umaya (24), pelaku pembunuhan kepada wanita cantik asal Cengkareng, Dini Nurdiani (26).

Kasus tersebut ternyata dilatar belakangi faktor kecemburuan lantaran suaminya ada main belakang dengan korban.

Pelaku merasa cemburu lantaran korban telah mengganggu rumah tangganya bersama suaminya berinisial ID (27).

"Motifnya karena kecemburuan. Tersangka ini adalah istri pacar korban," ungkap Ardhie.

Dikatakan Ardhie, korban sendiri telah mengetahui bahwa ID telah mempunyai istri. Meski begitu, namun korban tetap menjalin hubungan dengan suami pelaku.

"Korban tau, dia mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga," pungkas Ardhie. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT