BNN Sebut Pecandu Narkoba Tidak Ditangkap Jika Melapor

Jumat 20 Mei 2022, 10:17 WIB
Kepala Sub Kordinator Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Jakut , RB Indira Maharani Situngkir, SH. (yahya)

Kepala Sub Kordinator Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Jakut , RB Indira Maharani Situngkir, SH. (yahya)

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Program Layanan Wajib Lapor (LWP)  yang ada di Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai belum berjalan maksimal. Indikasinya masih banyak pecandu narkoba yang enggan melaporkan statusnya ke BNN.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Kordinator Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Utara (Jakut) RB Indira Maharani Situngkir, SH.

"Kalau pecandu datang sendiri ke BNN dengan didampingi wali atau pihak keluarga, ia tidak akan ditangkap, malah akan dibantu untuk pulih kembali juga layanan ini gratis . Memang sih biasanya pecandu atau keluarga suka malu, tapi jangan takut karena data privasi kita pastikan aman dan tidak disebar," kata Indira yang juga tercatat sebagai mahasiswi Magister Ilmu Hukum, Universitas Tujujbelas Agustus (UTA) 45 ini, Kamis (19/5).

Untuk dapat membedakan antara pecandu dan pengedar sebagai acuannya Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010  tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga  Rehabilitasi Medis dan Sosial “Jadi Kepada masyarakat yang "NYANDU", jangan takut melapor ke BNN, karena kalau tidak di obati dampaknya bisa Kerja jadi malas, ngobrol tidak nyambung dan ujung- ujungnya jadi kriminal,” ujarnya.

Kepada Stakeholder baik  pemerintahan serta aparat penegak hukum dapat bersama dan satu persepsi mengimplementasikan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55. Undang-undang tersebut dijadikan landasan untuk menciptakan Kota Tanggap pada ancaman narkoba dan Bersih dari Narkoba - Bersinar

Lanjut Indira, "Jadi apabila ditemukan adanya penyalah guna narkotika, maka pecandu dapat dimasukkan ke pusat rehabilitasi, bukan dikriminalisasi. Harap pisahkan antara mereka yang terbukti kriminal dan hanya penyalahguna, karena ada minimal kuantitas narkotika yang akan dijadikan acuan dalam kategorisasi penyalah guna atau kriminal,".

Acuan tersebut tidak akan jauh berbeda dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang dijadikan acuan hakim membedakan antara penyalah guna dan kriminal. "Karena di Penjara tidak menjamin penyalah guna akan berhenti mengonsumsi narkoba selepas keluar" tutup Indira. (*/yh)

Berita Terkait
News Update