ADVERTISEMENT

Polri Sita 3 Mobil dan 2 Motor Mewah, dari Tersangka Kasus Robot Trading Evotrade

Kamis, 19 Mei 2022 09:15 WIB

Share
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pihaknya terus mengusut dan mendalami dugaan penjualan organ manusia yang menyeret nama desainer Indonesia Arnold Putra. (Foto/mabespolri)
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pihaknya terus mengusut dan mendalami dugaan penjualan organ manusia yang menyeret nama desainer Indonesia Arnold Putra. (Foto/mabespolri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CR07)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT