JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fenomena tidak boleh masuknya seseorang ke negara orang tidak saja dialami oleh Ustaz Abdul Somad, tapi juga orang lain juga mengalami hal yang sama, jika negara yang bersangkutan menganggap seseorang tersebut tidak layak masuk ke negaranya.
Menanngapi soal kasus UAS, Makmun Rasyid, Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat menegaskan Pemerintah Singapura harus kita hormati terkait keputusan soal UAS.
"Mereka sebagai negara yang berdaulat seperti halnya negara kita juga, yang mengizinkan atau tidak warga negara lain masuk ke negaranya. Masing-masing negara memiliki intelijen dan sistem keamanan yang memastikan kemaslahatan beragama dan bernegara," kata Makmun Rasyid.
Menurutnya, UAS harus instospeksi diri dan belajar dari pengalaman tersebut.
"Era teknologi yang tidak mengenal sekat dan ruang akan membuat video ceramah atau statement seseorang bisa dilihat orang di seantero dunia, jadi harus hati-hati. Para penceramah dan pendakwah harus belajar dari kasus Yusuf Qardhawi yang di-banned beberapa negara karena persoalan fatwa atau statementnya. Pernyataan-pernyataannya terkait bom dan bunuh diri membuat kelompok radikal-terorisme terinspirasi hingga kemudian dimana ISIS menggunakan sepenggal kalimatnya untuk melakukan aksi tindak kekerasan," tegasnya.
Menurutnya pernyataan UAS, disadari atau tidak, pernyataan bahwa 'bom bunuh diri' seperti 'gerakan mati syahid' bisa menjadi inspirasi kelompok radikal-terorisme.

Muhammad Makmun Rasyid, Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat. (ist)
"Sekalipun konteks pengucapannya berbeda, tapi teks akan berjalan tanpa terkadang melihat sejarah lahirnya teks itu. Ini harus menjadi pelajaran seorang pendakwah saat berhadapan dengan khalayak agar mampu memilih diksi yang tepat dan tidak digunakan untuk perkara negatif," pungkasnya.
Kasus UAS hingga kini masih ramai dibicarakan oleh masyarakat dan beritanya pun viral menghiasi pemberitaan media nasional, sejumlah tokoh politik, agama, masyarakat hingga pemerintah angkat biacara soal kasusnya tersebut. (*/mia)