Jangan Keliru, Naik KRL Tetap Pakai Masker, Jaga Jarak dan Dilarang Berbicara

Kamis 19 Mei 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi, Penumpang KRL di Stasiun Manggarai. Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi, Penumpang KRL di Stasiun Manggarai. Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan untuk melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka pada Rabu, (18/5/2022) kemarin, namun hal tersebut tidak dapat diterapkan di area Stasiun Kereta Api.

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan bahwa KAI Commuter mulai 18 Mei 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL dan KA Lokal sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.57/2022 mengatur bahwa pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban syarat tes Covid 19 rapid antigen maupun PCR.

Aturan tersebut menyebutkan, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.

"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60% dari kapasitas," ucap Anne.

Sedangkan, untuk kapasitas pengguna Kereta Api (KA) Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100% sesuai kapasitas.

"Meskipun ada aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, namun seluruh pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku," tegas Anne.

Tak hanya itu, seluruh pengguna KRL wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan.

"Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," ujarnya.

KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta. Dan juga dilaran berbicara.

"Selain itu, pengguna juga dilarang berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan," pungkasnya.

Berita Terkait
News Update