ADVERTISEMENT

Gadis Dibawah Umur Jadi Pelampiasan Nafsu Remaja Pengangguran, Korban Disetubuhi Sejak Desember hingga Januari

Kamis, 19 Mei 2022 09:38 WIB

Share
Tersangka AF saat ditahan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka AF saat ditahan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA. CO.ID - Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF (19) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5) sekitar pukul 23.00, setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun tetangga kampungnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.

Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri.

Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.

"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Kamis (19/5/2022).

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil.

Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.

"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," terang Yudha Satria.

Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT