ADVERTISEMENT

Buntut UAS Dilarang Masuk, Media Singapura Sebut Akun Medsos Presiden Halimah dan PM Lee Hsien Loong Di-Spam Pendukung UAS

Kamis, 19 Mei 2022 17:17 WIB

Share
Ustadz Abdul Somad (Foto: ist.)
Ustadz Abdul Somad (Foto: ist.)
Ustadz Abdul Somad (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gawat. Buntut soal Ustaz Abdul Somad (UAS) dilarang masuk Singapura, membuat akun media sosial (medsos) Presiden Halimah dan PM Lee Hsien Loong serta pejabat lainnya diserbu komentar atau di-spam pendukung UAS yang dilarang tersebut.

Disebutkan oleh media Singapura The New Paper Singapore, bukan hanya akun media sosial Presiden Halimah Yacob, Perdana Menteri Lee Hsien Loong, yang dibanjiri komentar pendukung UAS. Di media itu juga disebutkan, pelarangan masuk UAS karena sejarah ajaran ekstremis.

"Akun media sosial Presiden Halimah Yacob, Perdana Menteri Lee Hsien Loong bersama dengan beberapa pejabat politik dan lembaga pemerintah, telah dibanjiri komentar dari pendukung penceramah Indonesia Abdul Somad Batubara, yang ditolak masuk ke Singapura pada hari Senin. (16 Mei) karena sejarah ajaran ekstremis," tulis media itu.

Pemeriksaan oleh The Straits Times menemukan komentar dengan tagar #SaveUAS dan #SaveUstadzAbdulSomad di postingan Instagram oleh Presiden Halimah dan PM Lee.

Akun-akun lain yang menjadi sasaran antara lain laman Twitter PM Lee, akun Instagram Menteri Senior Teo Chee Hean dan Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan, laman Twitter Pemerintah Singapura dan Kementerian Hukum, serta laman Instagram Kementerian Luar Negeri, Badan Pariwisata Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.

 

 

Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. (foto: video/TST)

Menanggapi pertanyaan media, Kementerian Komunikasi dan Informasi (MCI) mengkonfirmasi pada hari Rabu bahwa akun media sosial dari sejumlah pejabat politik dan lembaga pemerintah telah di-spam, dibanjiri sampah komentar-komentar pendukung UAS.

Juru bicara MCI mencatat bahwa ada juga seruan untuk serangan siber terhadap akun media sosial Pemerintah Singapura di grup obrolan publik Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT