ADVERTISEMENT

Waduh! Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami atas Dugaan Merusak Rumah dan Penistaan

Rabu, 18 Mei 2022 13:42 WIB

Share
Wanda Hamidah. (Instagram/@wanda_hamidah)
Wanda Hamidah. (Instagram/@wanda_hamidah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah  dilaporkan oleh mantan suami akibat pengerusakan rumah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok saat ini meriksaan saksi-saksi.

"Mantan suami dari terlapor WH kemarin baru laporan ke Polres Metro Depok, terkait dugaan lakukan pengerusakan rumah pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada Poskota usai dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022) siang.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengatakan untuk perkembangan kasus setelah pelaporan,  baru memeriksa saksi-saksi .

"Kita mintai keterangan terlebih dahulu para saksi untuk di BAP. Serta mencari bukti-bukti terkait laporan dari pelapor DP terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," katanya.

Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan pemicu perseteruan antara Wanda Hamidah dengan mantan suaminya berangkat dari kesepakatan mereka dalam pengasuhan anak.

 

"Jadi terlapor ini sudah janjian. Pelapor berencana akan kembalikan hak asuh anak pada malam minggu . Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian anak dibawa kembali oleh pelapor.  Terlapor  kemudian menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," lanjutnya.

Sementara itu pengerusakan rumah DP oleh WH ini disebut terjadi pada 15 Mei 2022 silam.  Rumah terlapor mengalami kerusakan seperti pecah kaca.

AKBP Yogen menyebutkan pihaknya telah mengirim tim inafis Polres Metro Depok untuk lakukan identifikasi di lokasi kejadian atau TKP.

"Kemarin pelapor datang membuat laporan ke Polres Depok dengan didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin," tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT