Nah Loh! KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ada Apa Ya?

Selasa 17 Mei 2022, 12:06 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(Ist)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(Ist)

"Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," tuturnya.

Adapun, Budhi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten setempat. (Adam).

Berita Terkait

News Update