ADVERTISEMENT
Selasa, 17 Mei 2022 14:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5/2022).
Adapun Indra Kenz, dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2), dan atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHAP juncto Pasal 55 KUHP. (Adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT