Sebelumnya, kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono ini terungkap usai KPK melakukan pengembangan terkait kasus suap barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.
Dalam kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara itu, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.
Lebih lanjut, keduanya saat ini telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kedua orang tersebut didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Adapun, Budhi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (Adam).