ADVERTISEMENT

Catat, Musim Haji Tahun Ini, BPKH Akan Gelontorkan Dana Rp7,5 Triliun, Biaya Haji yang Dibutuhkan Rp81,7 Juta Per Jemaah

Selasa, 17 Mei 2022 16:43 WIB

Share
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan. (Foto: biro pers)
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan. (Foto: biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, Gus Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

"Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” Menag Yaqut menjelaskan. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT