ADVERTISEMENT

Pelaku Pencurian di Pulogadung Leluasa Gasak Ponsel di Rumah RW dan Terekam CCTV, Kriminolog: Kemungkinan Orang Dekat

Senin, 16 Mei 2022 23:34 WIB

Share
Kriminolog UI, Josias Simon. (foto: diolah dari google)
Kriminolog UI, Josias Simon. (foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi pencurian terjadi di Jalan Cinta RT 11 RW 03, Pulogadung, Jakarta Timur pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Diketahui, rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu merupakan rumah dari seorang Ketua RW 03, Kelurahan Pulogadung.

Salah seorang penghuni rumah bernama Nofan Biantoro (35), mengatakan, pelaku yang merupakan seorang perempuan itu sempat terekam kamera CCTV saat melancarkan aksinya menggasak 3 buah ponsel di rumah tersebut.

Hebatnya, ujar Nofan, pelaku ini seakan leluasa tanpa ada rasa takut ketika menjalankan aksi kriminalnya.

Terkait hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon mengatakan, sikap pelaku yang tenang dan leluasa ketika melancarkan aksinya itu, kemungkinan menjadi tanda bahwa pelaku ini merupakan orang dekat.

"Saya rasa pelaku ini kenal atau merupakan orang yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Sebab, kalau dlihat bagaimana dia seakan leluasa memasuki rumah korban ini, menandakan dia hafal betul dengan seluk beluk tempat beraksinya. Sehingga dia bisa bersikap tenang dalam melancarkan aksi kriminalnya ini," kata Josias saat dihubungi Poskota.co.id Senin (16/5/2022) malam.

Terlebih, lanjut Josias, dengan sempatnya seorang warga yang melihat pelaku masuk ke rumah korban ini tanpa merasa ada yang mencurigakan. Hal ini seakan mempertegas bahwa pelaku ini memang orang dekat.

"Kalau tadi disampaikan ada salah seorang warga yang sempat melihat pelaku namun merasa tak curiga, ini seperti semakin mempertegas bahwa pelaku ini memang orang dekat," ujar Josias.

Dia menambahkan, terkait dengan alasan korban yang tak ingin melaporkan hal ini kepada Kepolisian dengan alasan kurang saksi, alat bukti, atau takut diminta biaya.

Menurutnya, ini adalah efek domino dari apa yang digeneralisir publik terhadap suatu kesalahan yang pernah dilakukan oleh Polsek setempat.

"Saya rasa ada sedikit kemungkinan dari apa yang pernah terjadi di Polsek setempat itu ya. Misalnya khawatir dimarahi ketika melapor seperti yang pernah terjadi, kemudian khawatir juga kasus ini tak akan terungkap, atau merasa ini kasus yang kecil. Saya rasa itu logis alasannya," papar penulis buku Budaya Penjara itu.

Namun, kata dia, ada hal lain lebih logis yang menjadi alasan si korban tak ingin membawa perkara ini kepada pihak berwenang.

"Korban ini mungkin tak ingin melaporkan kepada polisi karena ada indikasi kenal dengan pelaku dan tak ingin memperpanjang kasus ini. Dengan kata lain, korban mungkin sudah mengetahui siapa pelakunya dan ingin menyelesailkan kasus ini secara keleluargaan saja," tandas Josias. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT