Kompol Ivan mengatakan pelaku kini dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"Saat ini kita jerat Pelaku dengan pasal, 340 KUHP dan 338 KUHP dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, menghilangkannya nyawa seseorang," pungkasnya. (ihsan fahmi)
-->
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. (foto: poskota/Ihsan Fahmi)
Kompol Ivan mengatakan pelaku kini dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"Saat ini kita jerat Pelaku dengan pasal, 340 KUHP dan 338 KUHP dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, menghilangkannya nyawa seseorang," pungkasnya. (ihsan fahmi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.