ADVERTISEMENT

Walikota Ambon Ditahan KPK, Terima Suap Rp500 Juta untuk Izin Pembangunan Mini Market

Sabtu, 14 Mei 2022 19:35 WIB

Share
Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)
Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Atas kasus tersebut, RL dan AEH melakukan pelanggaran UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri sebagai tersangka pemberi suap dikenakan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr03)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT