Mantap! KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster ke Singapura

Sabtu, 14 Mei 2022 20:40 WIB

Share
KKP dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura. (foto: ist)
KKP dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Kamis, 12 Mei 2022. 

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB.

Benur-benur tersebut akan diterbangkan ke Singapura memakai pesawat Scoot Tiger Air.

"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," kata Suprayogi Sabtu, 14 Mei 2022.

Suprayogi memaparkan, benur ini terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara.

Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur sementara sisanya dilepasliarkan.

"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujarnya.

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur.

Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan dengan ancaman dipidana 8 tahun.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar