ADVERTISEMENT

Polri Bakal Jemput ke AS, Foto Pendeta Saifudin Ibrahim Penghina Nabi Muhammad Tertunduk Lesu dengan Tangan Diborgol FBI Beredar!

Jumat, 13 Mei 2022 17:30 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Foto Pendeta Saifudin Ibrahim penghina Nabi Muhammad tertunduk lesu dengan tangan diborgol FBI yang beredar di media sosial. (ist) 

Namun, hingga saat ini Saifudin belum ditangkap Polri. Padahal Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, polisi menduga Saifudin berada di Amerika Serikat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya kini masih memperoses pemulangan Saifudin. "Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang di miliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Kata Dedi, dirinya akan meberikan informasi jika kasus tersebut sudah ada perkembangan selanjutnya. "Nanti kalau sudah ada informasi lagi akan disampaikan," kata Dedi.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube. 

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. 

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

Ia juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah jadi buronan pihak kepolisian. Sayangnya, pihak kepolisian masih kesulitan menemukan tempat tinggal Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT