ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Kamar Kos di Kelurahan Pancasan Bogor Barat, Satu Pelaku Diciduk

Jumat, 13 Mei 2022 23:50 WIB

Share
Pelaku pembunuhan wanita di kamar kos, diamankan polisi.  (Foo: Panca)
Pelaku pembunuhan wanita di kamar kos, diamankan polisi.  (Foo: Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Aparat polisi dari Polres Bogor Kota menciduk satu pelaku pembunuhan seorang wanita di kos Asri, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, sejak terjadi pembunuhan di Kelurahan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat pada 1 Mei lalu, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan selama dua minggu mengungkap kasus pembunuhan tersebut. 

"Selama dua minggu penyelidikan, kami berhasil mengungkap pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (39) di kost ASRI," ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (13/5/2022). 

Pelaku tersebut berinisial AP alias AM. Sustyo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan kepada 20 orang saksi. 

"Berdasarkan rekaman cctv di kosan tersebut, kami sempat mencurigai 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket dan topi yang sama," kata Susatyo. 

Kapolresta Bogor Kota ini mengatakan, puncak pengejaran terjadi pada Kamis (12/5) malam di Terminal Laladon. 

"Tadi malam kami lakukan penangkapan, kami berikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," tuturnya. 

Pelaku asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor ini, kini ditahan Polresta Bogor kota dengan pasal berlapis. 

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, kami lapis dengan pasal 365 KUHP, karena yang bersangkutan motifnya selain untuk memuaskan nafsu, pelaku juga mengambil handphone korban, atas perbuatan tsk dapat dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT