Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Agendakan Pemeriksaan Saksi-saksi, Terkait Laporan UU ITE Oleh Ruhut Sitompul

Jumat 13 Mei 2022, 17:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.(adam)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.(adam)

"(Kuasa hukum sudah disiapkan) panggilan polisi saja belum," tukasnya.

Lebih lanjut, laporan terhadap Ruhut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. 

Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (Adam)

Berita Terkait

News Update