ADVERTISEMENT

Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Agendakan Pemeriksaan Saksi-saksi, Terkait Laporan UU ITE Oleh Ruhut Sitompul

Jumat, 13 Mei 2022 17:48 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.(adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, bahwa dalam menghadapi laporan tersebut dirinya akan dengan santai dan biasa saja. Bahkan, ucap Ruhut, saat ini dirinya belum memikirkan untuk menyiapkan Kuasa hukum guna menghadapi laporan ini.

"Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus berani menghadapinya dengan baik," imbuhnya.

"(Kuasa hukum sudah disiapkan) panggilan polisi saja belum," tukasnya.

Lebih lanjut, laporan terhadap Ruhut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. 

Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT