JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unggahan Ruhut Sitompul di media sosial (medsos) yang menampilkan gambar meme Anies Baswedan ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan rasisme.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyerahkan sepenuhnya kasus Ruhut Sitompul ke penagak hukum.
"Ya kalo udah menyangkut ranah hukum, kita hormati. karena semua orang harus taat hukum. kalo kami ya menghormati proses hukum yg ditempuh pelapor," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (13/5).
Pada prinsipnya, kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, barang siapa yang melanggar hukum pasti ada konsekuensinya, sebab, Indonesia merupakan negara hukum.
"Apa kah yang dilakukan pak Ruhut itu nanti dikategorikan melanggar hukum, ya nanti penegak hukum yang menetapkan," kata Gembong.
Karena itu, Fraksi PDIP sendiri, lanjut Gembong, selalu menghormati hukum yang ada di Indonesia dan menghargai para pelapor yang tidak terima apa yang dilakukan Ruhut, khususnya pendukung Anies.
"Kita hormati, kita hargai apa yg dilakukan para pendukungnya anies karena mereka tidak terima ya silahkan saja. tapi semua prosesnya kita hadapi dalam proses penegakan hukum ke depan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Politisi PDI-P Ruhut Sitompul menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Ruhut dilaporkan karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua, di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
Ruhut mengatakan, dirinya siap untuk menghadapi proses hukum terkait laporan tersebut. (Cr01)