Meninggal Tersengat Listrik, Keluarga Pekerja Menerima Santunan Kematian Ratusan Juta

Jumat, 13 Mei 2022 20:20 WIB

Share
Keluarga ahli waris ini menerima santunan kematian dari Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari.
Keluarga ahli waris ini menerima santunan kematian dari Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu pekerja PT Citra Prima Container meninggal dunia, akibat tersengat listrik saat bekerja.

Ahli waris korban Pardamaian Purba. mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJAMSOSTEK.Santunan kematian diserahkan kepada keluarga pekerja,jumlahnya ratusan juta rupiah.

Santunan secara simbolis diserahkan  diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, dikantornya, Jumat (14/5/2022).

Haryani menjelaskan, santunan yang diberikan santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja  senilai Rp 247.478.930 Juta, juga beasiswa anak yang ditinggalkan sebesar Rp 12 Juta per tahun untuk anak tingkat Pendidikan Perguruan Tinggi, dan Rp 1.500.000,- per tahun untuk anak tingkat Pendidikan Sekolah Dasar.

Ahli waris, lanjutnya, juga menerima Jaminan Hari Tua Rp 12.609.916 Juta, dan Jaminan Pensiun Rp 363.300,- per bulannya.

"Hal ini juga sebagai bentuk nyata program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya," kata Haryani.

Almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari Januari 2018 dan terdaftar di seluruh program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), Kepergiannya meninggalkan 1 istri dan 3 orang anak.

Haryani Rotua Melasari, mengatakan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang dialami oleh almarhum Pardamaian Purba, semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kekuatan.

Haryani berharap peran penting untuk seluruh pihak pemberi kerja maupun badan usaha hingga pekerja itu sendiri, untuk bersama-sama memastikan para pekerjanya mendapatkan perlindungan selama bekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.
 
Ahli Waris yang juga istri dari Almarhum Pardamaian Purba, Mastiur Sitorus mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya yang begitu tiba-tiba. 

Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada Almarhum karena memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar