ADVERTISEMENT
Jumat, 13 Mei 2022 19:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, dan Ari Kardian disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224 karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.
AS menyebut Rudi Heryadi memberi tahu seorang rekannya tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS. Termasuk di Afghanistan, Mesir, bagian lain Afrika, dan Yaman pada pertengahan 2019.
Rudi Heryadi disebut meminta sumbangan untuk orang-orang yang hendak berangkat dan keluarganya. AS menyatakan pihak berwenang Indonesia memvonis Rudi Heryadi atas tuduhan terorisme pada 24 Juni 2020.
Sementara Polri menyebut pada tahun 2019 Rudi Heryadi divonis 3 tahun 6 bulan bui karena deportan dari Suriah. Rudi Heryadi baru saja bebas.
AS juga menjatuhkan sanksi terhadap fasilitator ISIS bernama Ari Kardian. Dia disebut telah didakwa otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Polri menjelaskan Ari Kardian sudah diproses hukum dua kali dan divonis 3 tahun penjara karena memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari Kardian kini sudah bebas.
AS juga memberi sanksi kepada Muhammad Dandi Adhiguna yang diduga memberikan bantuan kepada Dwi Dahlia Susanti. Bantuan itu termasuk dalam hal keuangan dan operasional.
Muhammad Dandi Adhiguna disebut telah menasihati Dwi Dahlia Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya. Muhammad Dandi Adhiguna pada akhir 2021 disebut mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Dwi Dahlia Susanti.
Polri menyatakan Muhammad Dandi Adhiguna kini diduga kuat masih berada di Suriah. Hal ini berdasarkan keterangan ayah Muhammad Dandi Adhiguna.
AS juga memberi sanksi kepada Dini Ramadhani yang diduga beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Dwi Dahlia Susanti.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT