ADVERTISEMENT

Akhirnya! Polri Kabarkan Penjemputan Pendeta Saifudin Ibrahim di Amerika, Proses Pemulangan Dilakukan dengan FBI

Jumat, 13 Mei 2022 10:44 WIB

Share
Pendeta Saifudin Ibrahim (Foto: tangkapan layar youtube/Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifudin Ibrahim (Foto: tangkapan layar youtube/Saifuddin Ibrahim)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri masih terus lakukan pendalaman terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait unsur SARA yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.

Selanjutnya, Saifudin dilaporkan atas pernyataanya yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Qu'ran di YouTube pada Maret 2022.

Namun, hingga saat ini Saifudin belum ditangkap Polri. Padahal Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, polisi menduga Saifudin berada di Amerika Serikat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya kini masih memperoses pemulangan Saifudin.

 

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang di miliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Kata Dedi, dirinya akan meberikan informasi jika kasus tersebut sudah ada perkembangan selanjutnya.

"Nanti kalau sudah ada informasi lagi akan disampaikan," kata Dedi.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT