ADVERTISEMENT

Ya Ampun, Penculik Anak yang Ditangkap Polres Bogor Ternyata Pernah Tiga Kali Dipenjara, Bahkan dalam Kasus Terorisme

Kamis, 12 Mei 2022 20:50 WIB

Share
Pelaku penculik anak (tengah duduk) berhasil diamankan Polres Bogor. (Foto: Panca)
Pelaku penculik anak (tengah duduk) berhasil diamankan Polres Bogor. (Foto: Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor menangkap pelaku penculikan anak di salah satu lingkungan masjid di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seseorang pria yang diduga melakukan tindakan pidana sebagai mana diatur uu 32 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Kamis (12/5/2022).

Menurut Iman, kejadian berawal dari pelaku melakukan yang penculikan terhadap beberapa anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Saat ini tim dari Satreskrim Polres Bogor dibantu Intel brimob Kedunghalang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan inisial ARA, dari yang bersangkutan kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak pada saat kami melakukan pengembangan," tuturnya.

Ada pun 10 anak yang diculik tersangka, dilakukan di lokasi yang berbeda, seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan.

Menurut AKBP Iman, pelaku penculik anak yang ditangkap Polres Bogor, ternyata residivis, sudah tiga kali dipenjara, menjalani hukuman pidana, yang mana dua di antaranya adalah kasus terorisme.

"Terhadap yang bersangkutan, kami sedang melakukan pendalaman, karena berdasarkan pengakuan yang bersangkutan pelaku sudah tiga kali hukuman pidana, yang mana dua di antaranya adalah kasus terorisme," ujar Iman.

Yang bersangkutan, lanjut Iman, pernah mengikuti pelatihan di Poso selama tujuh bulan.

"Kami akan bekerjasama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terkait permasalahan ini," paparnya.

Untuk motifnya sendiri, Polres Bogor sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT