ADVERTISEMENT
Makin Ngaco! Pendeta Saifudin Penghina Nabi Muhammad Yakin Anies Baswedan, Bisa Jadi Presiden Asal Masuk Kristen
Kamis, 12 Mei 2022 12:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah jadi buronan pihak kepolisian. Sayangnya, pihak kepolisian masih kesulitan menemukan tempat tinggal Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT