Perilaku dari Ketua DPRD Kota Depok Putra tersebut, lanjut Tajudin, telah melanggar kode etik yang ada.
"Untuk usulan penerima bantuan KDS khusus bagi warga miskin diusulkan ada 3.000 orang. Yang baru teralisasi di lapangan ada sekitar 2.600 penerima manfaat dalam waktu tiga bulan anggaran dana diambil dari APBD tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu Tajudin bersama 38 anggota dewan tergabung dalam enam fraksi lainnya akan mengambil langkah hak interpelasi tidak hanya pada Ketua DPRD Kota Depok namun juga ke Wali Kota.
"Jika nanti pada saat Interpelasi dilakukan untuk Walikota para anggota Dewan merasa kurang luas, maka akan kita lakukan Hak Angket yaitu pemeriksaan lebih dalam jika nanti ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran makan akan kita polisikan dan Wali Kota diminta untuk turun jabatan dengan dimakzulkan. Namun semua itu butuh proses yang panjang ," tutupnya. (angga)