ADVERTISEMENT
Kamis, 12 Mei 2022 11:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada hari Selasa tgl 10 Mei 2022 sekira antara pukul 12.00 - 13.00 WIB saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak.
Selanjutnya RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.**
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT